Beranda | Artikel
Bolehkah Ikut Undian Berhadiah di Swalayan?
Jumat, 14 Mei 2010

Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?


Jawaban:

Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok acara ini adalah untuk kepentingan pusat perbelanjaan tersebut, yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui oleh banyak kalangan. Pemilik toko ingin agar nama toko mereka, barang-barang yang dijual, dan pelayanan yang diberikan menjadi buah bibir masyarakat.

Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien, jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini, pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya, para pengunjung tersebut turut mengikuti kuis atau perlombaan, yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang telah disediakan.

Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.

Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak berhasil, karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan acara semacam itu, sedangkan kaidah syariat mengatakan bahwa segala bahaya harus dihilangkan.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Jika Suami Tidak Shalat, Doa Masuk Kuburan Sesuai Sunnah, Tanya Jawab Tentang Aqidah Islam, Doa Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal, Puasa Nisfu Syaban 2019 Jatuh Pada Tanggal Berapa, Do A Sebelum Berhubungan Intim

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1891-bolehkah-ikut-undian-berhadiah-di-swalayan.html